Postingan

BP

Mafia Tanah, Oknum ASN BPN Pasaman Ditahan Polresta Bukittinggi

  BERITAPAYAKUMBU.COM || BUKITTINGGI — Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat menggelar konferensi pers di Bukittinggi, Jumat (10/7/2026), untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Polresta Bukittinggi. Perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B141/VII/2025/SPKTK/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat, tertanggal 24 Juli 2025. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penyidik Polresta Bukittinggi telah melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap NH, yang merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman. NH diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP (yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 378 KUHP) serta dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP (yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 372 KUHP). Kuasa hukum ko...
Postingan terbaru